Rabu, 23 November 2011

TUGAS DAN TANGGUNJAWAB DALAM PELESTARIAN

By Irhamuddin | At Rabu, November 23, 2011 | Label : | 1 Comments
Ketua TP3

- Membantu memberikan penjelasan mengenai kegiatan Pelestarian PNPM-MP kepada masyarakat.
- Memeriksa dan menandatangani rencana kerja kegiatan pelestarian.
- Membuka rekening Pelestarian khusus prasarana di Bank bila diperlukan dan disetujuai dalam Musyawarah Desa.
- Memimpin tim pelestarian dalam rapat mingguan/bulanan dll dan evaluasi.
- Memeriksa buku kas umum pelestarian dan mendorong menyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.
- Menganalisis masalah pemeliharaan kemudian membuat skala prioritas pemeliharaan dan jadwal kerja dan dibahas dalam Forum musyawarah desa.
- Membuat dan menandatangani Berita Acara hasil musyawarah desa khusus pelestarian dan penanganan masalah.
- Memeriksa dan menandatangani laporan bulanan yang disampaikan ke UPK dan PJOK/FK.
- Membantu UPK dalam penanganan masalah tunggakan oleh kelompok peminjam.
- Memberikan masukan kepada UPK/PL/FK/PJOK tentang kebutuhan pelatihan yang diperlukan.sesuai kegiatan yang ada di masyarakat.
- Membantu Tim Verifikasi dalam memverifikasi kegiatan UEP dan SPP.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendorong pelestarian dan keberlanjutan kegiatan.
- Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan berkaitan dengan pelestarian.
- Mendorong masyarakat kelompok penerima manfaat bersama-sama bertanggungjawab dalam operasional dan pemeliharaan.
- Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pelestarian PNPM-MP di desa.


Sekretaris TP3
1. Mengisi dan mengarsipkan Formulir–formulir Pelestrian/Perguliran, membuat surat serta administrasi lain yang diperlukan dalam kegiatan pelestarian.
2. Menyajikan informasi tentang kegiatan Pelestarian/perguliran PNPM-MP dan laporan penggunaan dana pelestarian kepada masyarakat.
3. Membuat kartu iuran kelompok khusus prasarana.
4. Mengarsipkan seluruh dokomen dan berkas administrasi PNPM-MP (Perencanaan,Pelaksanaan dan pelestarian)
5. Membantu ketua TP3 dalam pengisian laporan bulanan.
6. Memelihara / menjaga semua arsip Kegiatan Prasanana / pendidikan / Kesehatan dan UEP/SPP.
7. Mengikuti pelatihan-pelatihan dalam kegiatan pelestarian.
8. Membuat catatan seluruh aktifitas dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pelestarian.

Bendahara TP3
- Menyimpan dan menjaga uang kas pelestarian khusus sarana dan prasaranan penunjang kegiatan ekonomi dan kesehatan.
- Menyiapkan kwitansi-kwitansi setiap pembayaran dalam kegiatan pelestarian.
- Melaksanakan pencatatan pada buku kas setiap penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan penggunaannya .
- Menyiapkan data-data keuangan pelestarian sebagai bahan pembuatan laporan bulanan oleh ketua TP3.
- Menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran.
- Mengikuti pelatihan –pelatihan dalam kegiatan pelestarian.


Ketua-Ketua Bidang.
Ketua Bidang Pelestarian Prasana/Pendidikan/Kesehatan.
1. Membantu ketua TP3 dalam persiapan kegiatan pelestarian.
2. Memantau dan menjaga kegiatan pelestarian pada kelompok pemanfaat.
3. Memeriksa Formulir pemantauan daftar bagian prasarana yang rusak dan diteruskan kepada ketua TP3.
4. Memantau mengenai masalah yang terjadi dan diteruskan kepada ketua TP3.
5. Membuat rencana anggaran pembiayaan Pelestarian kepada TP3 guna dibahas dalam Musyawarah desa.
6. Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan pelestarian di masing-masing kelompok pemanfaat.
7. Mengikuti pelatihan-pelatihan dalam kegiatan pelestarian.

Bidang Pelestarian/Dana bergulir (UEP/SPP)
- Membantu Ketua TP3 dalam memfasilitasi masalah tunggakan yang terjidi di kelompok peminjam.
- Menjembatani penyelesaian masalah yang terjadi dalam kelompok peminjam kegiatan UEP/SPP.
- Memberikan masukan kepada ketua TP3 tentang Pelatihan yang dibutuhkan dalam pengembangan Usaha ekonomi Produktif dll.
- Memantau dan membina administrasi dan keuangan kelompok
- Mendampingi Tim Verifikasi dalam kegiatan Verifikasi kegiatan UEP/SPP.
- Membantu Fasilitator (FK/PL) dalam pembinaan dan penyiapan kelompok (tidak layak /Kelompok potensial) sehingga menjadi kelompok yang layak kredit.
- Mengikuti pelatihan-pelatihan dalam kegiatan pelestarian.


Ketua Kelompok Pelestarian prasarana.
- Mengisi Formulir pemantauan daftar bagian prasarana yang rusak dan diteruskan kepada ketua Bidang Prasanana.
- Mengusulkan kebutuhan pemeliharaan kepada ketua Bidang, menugaskan masyarakat/anggota pemanfaat untuk memperbaiki hal-hal yang harus diperbaiki.
- Mengawasi dan membimbing masyarakat/anggota pemanfaat dalam kegiatan pemeliharaan yang sebelumnya sudah harus terlatih atau mempunyai kemampuan teknis.
- Menilai kembali situasi untuk menentukan apakah masalah tersebut sudah ditangani dengan baik.
- Mengikuti pelatihan-pelatihan dalam kegiatan pelestarian.


Seksi Pendanaan/iuran Pelestarian Prasarana.di kelompok.
- Menyimpan dan menjaga uang kas kelompok kemudian diteruskan ke bendahara TP3
- Melaksanakan dan mencatat setiap penerimaan iuran pada buku iuran kelompok yang diserahkan dari anggota kelompok pemerima manfaat kemudian menyerahkan dana iuran kelompok tersebut kepada bendahara TP3.

Tahapan Pelestarian Kegiatan PNPM MP

By Irhamuddin | At Rabu, November 23, 2011 | Label : | 0 Comments
Pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan harus dijamin dapat memberi manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable). Di samping manfaat dari hasil kegiatan, aspek pemberdayaan, sistem dan proses perencanaan, aspek good governance, serta prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan harus memberi dampak perubahan positif secara berkelanjutan bagi masyarakat. Untuk dapat mencapai hal itu maka semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan harus mengetahui dan mampu memahami latar belakang, dasar pemikiran, prinsip, kebijakan, prosedur, dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan secara benar.

1. Hasil Kegiatan
Hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang berupa prasarana, simpan pinjam, dan kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembalian macet maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk tahun berikutnya.

2. Proses Pelestarian
Pelestarian kegiatan merupakan tahapan pasca pelaksanaan yang dikelola dan merupakan tanggung jawab masyarakat. Namun demikian dalam melakukan tahapan pelestarian, masyarakat tetap berdasarkan atas prinsip PNPM Mandiri Perdesaan.

Hasil yang diharapkan dari upaya pelestarian kegiatan adalah :
a. Keberlanjutan proses dan penerapan prinsip, sistem, mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan dalam pelaksanaan pembangunan secara partisipatif di masyarakat dan pengintegrasian dengan sistem pembangunan reguler,

b. Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan prasarana/sarana yang telah dibangun, kegiatan yang menunjang kualitas hidup masyarakat bidang pendidikan–kesehatan, serta pengembangan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan dengan kemampuan masyarakat sendiri,
c. Menjamin kelanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan dana masyarakat,
d. Meningkatkan berfungsinya kelembagaan masyarakat di desa dan kecamatan dalam pengelolaan program,
e. Menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.

3. Komponen Pendukung Pelestarian
Guna mendukung upaya pelestarian maka diperlukan beberapa komponen :
a. Peningkatan kemampuan teknis dan manajerial yang harus dimiliki oleh kelompok-kelompok masyarakat, TPK, serta pelaku-pelaku lain PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan,
b. Penyediaan sistem dan mekanisme monitoring, evaluasi, perencanaan, dan pengendalian secara partisipatif yang memungkinkan anggota masyarakat dapat mengetahui serta ikut mengontrol kegiatan yang direncanakan, sedang berjalan, maupun yang sudah selesai dilaksanakan,
c. Penguatan lembaga-lembaga masyarakat di kecamatan dan desa, termasuk lembaga pengelola prasarana/sarana.

Selama tahap pelestarian peran kader desa dan teknik secara berkelanjutan sangat diharapkan, mengingat yang bersangkutan telah memperoleh alih pengetahuan dan ketrampilan dari para Fasilitator.

4. Sistem Pemeliharaan
Sistem pemeliharaan PNPM Mandiri Perdesaan diarahkan kepada adanya perawatan dan pengembangan berbagai sarana dan prasarana yang ada, sehingga dapat secara terus-menerus dimanfaatkan oleh masyarakat secara efektif dan efisien.
Untuk menjamin terjadinya pemeliharaan, kegiatan yang harus dilakukan adalah :
a. Rencana pemeliharaan sudah dimasukkan dalam usulan kegiatan. Tim Pemelihara segera dibentuk dan dilatih paling lambat setelah MAD Penetapan Usulan. Tim Pemelihara selanjutnya dilibatkan dalam memantau pekerjaan yang dilakukan oleh TPK.
b. Untuk setiap jenis prasarana tertentu, telah dibuat daftar penanggung jawab dan penetapan iuran,
c. Untuk jenis kegiatan lain, ditetapkan kelompok pengelola dan pemeliharaan.
d. PjOK akan dilibatkan dalam rangka pemantauan pemeliharaan rutin.
e. Pada dokumen penyelesaian harus sudah disediakan garis besar rencana pemeliharaan yang diwajibkan sebagai lampiran SP3K.

5. Pelatihan Pemeliharaan
Fasilitator Kecamatan dibantu Fasilitator Kabupaten wajib memberikan pelatihan kepada anggota Tim Pemelihara atau yang ditunjuk pada waktu pelaksanaan program hampir selesai. Dalam pelatihan tersebut, masyarakat diberi penjelasan mengenai kepentingan pemeliharaan, organisasi pengelola dan pemeliharaan, dan teknik-teknik yang digunakan seperti: teknik membuat inventarisasi masalah dan teknik memperbaikinya. Di samping itu akan dilakukan praktik di lapangan agar materi pelatihan lebih dapat dipahami.

Sumber : Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan.*dj
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

DOWNLOADS


CHEK LIST LAPORAN BULANAN FK FT>> KLIK DISINI
BETON DAN PENGUJIAN SLAM>> KLIK DISINI
PERKIRAAN PENGGUNAAN DOK>> KLIK DISINI
SOP LAPORAN BULANAN FK FT DAN AFK>> KLIK DISINI
OUT LINE LAPORAN FK FT>> KLIK DISINI
DOKUMEN PENCAIRAN BKPG PERUBAHAN 2010>> KLIK DISINI
SOP PELAPORAN FASILITATOR PNPM TERBRU>> KLIK DISINI
PTO PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (PPD)>> KLIK DISINI
BAHAN BACAAN MUSREMBANG KEC>> KLIK DISINI
BACAAN TAMBAHAN MUSREMBANG KEC.>> KLIK DISINI
SURAT DIRJEN PETUNJUK PNPM 2011>> KLIK DISINI
PETUNJUK PNPM 2011>> KLIK DISINI

PERTANYAAN DAN TANGGAPAN

Copyright © 2012. PNPM BKPG KAB ACEH BESAR - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz