Setelah dilaksanakan MAD Sos/Integrasi PNPM 2011 maka segera dilakukan persiapan untuk kegiatan MUSREMBANGDES yang pelaksanaannya dibagi pada 3 tahap yaitu Tahap Pra Musbangdes, Tahap Pelaksanaan Musrembangdes dan Tahap Pasca Musrembangdes atau menjelang pelaksanaan Musrembang Kecamatan, TETAPI apabila ada usulan dari perempuan yang belum di musyawarahkan ditingkat desa segera lakukan MKP baru kemudian di tetapkan di MD II (PNPM) atau di MUSREMBANGDES-KAN...
Tujuan Musrenbang desa yaitu:
1. Menyepakati prioritas kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan RKPG yaitu
usulan ke PNPM (maks.3 usulan salah satunya SPP, usulan yg akan dilaksanakan dgn
swadaya, usulan utk BKPG dan usulan yang akan diajukan ke Kabupaten (dana APBK)
2. Menyepakati Tim Delegasi desa ke Musrembang Kecamatan yang akan memaparkan
persoalan desanya di Musrembang Kecamatan /MAD Prioritas atau dapat sekaligus
dilaksanakan MAD Pendanaan kalau kebetulan usulan yang diprioritaskan sudah
selesai Desain dan RAB.
Output Musrenbangdes adalah:
1. Daftar prioritas kegiatan untuk menyusun RKPG untuk tahun anggaran thn berjalan;
2. Daftar prioritas masalah yang ada di desa untuk disampaikan di Musrenbangkec;
3. Daftar nama Tim Delegasi desa yang akan mengikuti Musrenbangkec (6 org)
4. Berita Acara Musrenbang desa.
PROSES UMUM ....
Tahapan Pra-Musrenbang Desa
1. Pengorganisasian Musrenbang, terdiri atas kegiatan-kegiatan:
* Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang atau PANITIA;
* Pembentukan Tim Pemandu Musrenbangdes (oleh Fasilitator, PJOK juga setrawan;
* Persiapan teknis pelaksanaan Musrenbang desa yaitu:
- Penyusunan jadwal dan agenda Musrenbang desa;
- Pengumuman kegiatan Musrenbang desa dan penyebaran/undangan;
* Mengkoordinir persiapan logistik (tempat, konsumsi, alat, dan bahan).
2. Draft RKPG sudah ada untuk ditetapkan pada Musrembangdes atau bagi yang belum
selesai draft RKPG dapa segera melakukan langkah-langkah sbb :
I. Pengkajian desa secara partisipatif, terdiri atas kegiatan-kegiatan:
a. Kajian kondisi, permasalahan, dan potensi desa (per dusun/RW dan/atau per
sektor/isu pembangunan) bersama warga masyarakat;
b. Penyusunan data/informasi desa dari hasil kajian oleh tim Penyusun
RPJMG/RKPG
3. Penyusunan draf Rancangan Awal RKP Desa, terdiri atas kegiatan-kegiatan:
- Kaji ulang (review) dokumen RPJM Desa dan hasil-hasil kajian desa
oleh Tim Penyusun RPJMG/RKPG;
- Kajian dokumen/data/informasi kebijakan program dan anggaran daerah oleh Tim
Penyusun RPJMG/RKPG;
- Penyusunan draf Rancangan Awal RKP Desa dengan mengacu pada kajian tadi oleh
Tim Penuyusun RPJMG/RKPG.
TAHAP PELAKSANAAN MUSREMBANGDES
AGENDA MUSREMBANGDES
1. Pembukaan
- Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang desa;
- Laporan dari ketua panitia Musrenbang (Ketua TPM);
- Sambutan dari kepala desa sekaligus pembukaan secara resmi;
- Doa bersama.
2. Pemaparan
- Pemaparan oleh wakil masyarakat mengenai gambaran persoalan desa menurut hasil
kajian, yang dibagi sesuai dengan urusan/bidang pembangunan desa;
- Pemaparan kepala desa mengenai: (1) hasil evaluasi RKPG yang sudah berjalan;
(2) kerangka prioritas program menurut RPJM Desa;(3) Informasi perkiraan ADD
dan sumber anggaran lain untuk tahun yang sedang direncanakan;
- Pemaparan pihak kecamatan (PjOK atau Setrawan), mengenai kebijakan dan
prioritas program daerah di wilayah kecamatan;
- Tanggapan/diskusi bersama warga masyarakat.
- Pemaparan draf RKPG oleh Tim Penyusun RPJMG/RKPG
3. Kesepakatan kegiatan prioritas dan anggarannya per bidang/isu.
4. Musyawarah penentuan Tim Delegasi Desa.
5. Penutupan yaitu penandatanganan berita acara Musrenbang dan penyampaian kata
penutup oleh Panitia/Pemandu.
Tahapan Pasca-Musrenbang Desa
1. Rapat kerja tim perumus hasil Musrenbang desa:
(1) penerbitan SK Kades untuk Tim Delegasi Desa;
(2) penyusunan daftar prioritas usulan desa untuk disampaikan di Musrenbangkec;
(3) penyusunan RKP Desa sampai menjadi SK Kades (berdasar SEB dan Permendagri
No. 66/2007)atau peraturan Kades (berdasar PP No. 72/2005).
2. Pembekalan Tim Delegasi desa oleh Fasilitator agar: (1) menguasai data/informasi
dan penjelasan mengenai usulan yang akan dibawa tim delegasi ke Musrenbangkec
; serta (2) penguatan kemampuan lainnya (wawasan, teknik komunikasi, presentasi).
3. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dengan mengacu pada
dokumen RKPG.
Note :
Sebaiknya sebelum dilaksanakan Musrembangdes draf RKPD sudah selesai, kemudian ditingkat pelaku kecamatan samakan persepsi terlebih dahulu tentang Tujuan dan Output dari Musrembangdes bila perlu lakukan langkah-langkah penguatan untuk KPMD dan AFK juga PJOK dan Setrawan misalnya dengan melaksanakan IST Musrembangdes dll.
Pelaksanaan Musrembangdes ini dilakukan sebelum Musrembang Kecamatan yang jadwalnya adalah tanggal 1 sd 15 Februari 2011. Musrembang Kecamatan kita mengikuti jadwal Musrembang Reguler yang dilaksanakan oleh Bappeda kab (jadwal akan segera diinformsikan) jadi kita harus mengejar pelaksanaan Musrembangdes ini.
Atas keseriusan teman-teman FK/FT, UPK, AFK dan selueruh KPMD untuk menysukseskan Agenda Musrembang kami ucapkan banyak terima kasih dan salam "SIKOMPAK".
0 komentar:
Posting Komentar