Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang sudah berjalan selama ini, akan di integrasikan dalam program pembangunan reguler mulai tahun 2011. Integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Perencanaan Desa ini dimaksudkan untuk membangun Kolektifitas masyarkat desa, sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa akan tampak.
Perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam PNPM Mandiri Perdesaan akan diintegrasikan dengan perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Selama ini masyarakat sudah terlanjur tidak perduli। Mereka tampaknya sudah berjalan sendiri-sendiri. Hampir sudah tidak ada singkronisasi antara birokrasi, lembaga dan organisasi kemasyarakatan. Mestinya mereka ada rasa saling ketergantungan antara Pemerintah dan masyarakat.
Demikian disampaikan Deputi PNPM Mandiri Pusat Ludiro Prajoko, SE usai Seminar Nasional “Intergrasi managmen pembangunan menuju harmonasisasi pembagunan partisipatif dan Regular” (Pendidikan, Kesehatan, Agrobisnis Pembangunan Perdesaan). Minggu, 24 Oktober 2010 di Gedung Jamhari Universitas Muhammadiyah Jember.
Hancurnya desa, Menurut Ludiro karena adanya intervensi Negara. Dengan hadirnya undang-undang yang mengkonstruksi bentuk-bentuk kolektibilitas di desa. Mestinya sifat-sifat kedaerahan dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan harus dipupuk. Di Cina kolektibilitas itu dilindungi oleh negaranya, sebagai simbul tradisi masyarakat setempat.
Acara-acara adat harus dilestarikan dan pakaian daerah sesekali juga dipakai untuk pakaian dinas। Disamping itu pembuatan aturan juga harus melibatkan masyarakat, seperti pembuatan peraturan tentang galian C (Pertambangan), desa harus dilibatkan. sehingga akan timbul partisipasi masyarakat dan dapat menampung kebutuhan-kebutuhan baru (lapangan kerja; ret) bagi warga setempat.
Dengan adanya Integrasi PNPM inilah diharapkan dapat mendorong kembali tumbuhnya adat-istiadat setempat dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan di desanya, baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasannya. Bukan untuk menciptakan konflik. Desa harus berdiri tegak, “siapapun yang mau investasi di desa, harus melibatkan masyarakat Desa. Syukur apabila dapat dibuatkan perda yang mengatur pembagian wilayah antara pemkab dan desa.
Sementara satu-satunya kabupaten di Indonesia yang sudah membuat peraturan daerah (Perda) ini hanya Kabupaten Jombang Jawa Timur। Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diikuti oleh kabupaten lain di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar